Penutupan Situs Radikal Di Indonesia Harus Melalui Koridor Hukum yang Berlaku

Berita2Populer.com - Trending topik yang terjadi di jagat media sekarang adalah kebijakan pemerintah untuk memblokir situs-situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme. Maka tercatat ada 19 situs yang dinilai masuk dalam pra pemblokiran atau masuk dalam tahap penelitian untuk diputuskan. Jika 19 situs tersebut terbukti menganut dan menyebarkan paham radikal maka segera akan diproses pemblokirannya.

Penutupan Situs Radikal Di Indonesia Harus Melalui Koridor Hukum yang Berlaku

Kalau dilihat hasil penjaringan Menkoinfo tercatat bahwa yang termasuk dalam daftar radikalisme situs adalah web dengan konten agama Islam. Berikut daftarnya :

  • arrahmah.com
  • voa-islam.com
  • ghur4ba.blogspot.com
  • panjimas.com
  • thoriquna.com
  • dakwatuna.com
  • kafilahmujahid.com
  • an-najah.net
  • muslimdaily.net
  • hidayatullah.com
  • salam-online.com
  • aqlislamiccenter.com
  • kiblat.net
  • dakwahmedia.com
  • muqawamah.com
  • lasdipo.com
  • gemaislam.com
  • eramuslim.com
  • daulahislam.com


Web web tersebut akan diblokir terlebih dahulu lalu akan diadakan penelitian lebih lanjut. Jika jelas ada paham radikal maka akan diblokir secara permanen. Dalam trending topik yang disiarkan di TV metro disebut dengan #blokirdulubarumikir Menurut pihak menkeinfo hal dilakukan untuk mencegah paham ISIS menyebar di Indonesia.

Advertisement

Diblokirnya situs-situs muslim tersebut tentu saja mengundang reaksi di tengah masyarakat. Pro dan kontra tentu saja selalu ada. Amarah dan emosi terus berdatangan dari masyarat. Karena jika situs Islam diblokir maka yang akan bermunculan dan bertebaran adalah situs lain seperti penghina agama lain, situs b*kep, dan situs-situs komunisme.

Penutupan Situs Radikal Di Indonesia Harus Melalui Koridor Hukum yang Berlaku

Seperti disiarkan oleh televisi Metro TV hari Rabu tanggal 1 April jam 21:00 WITA, dalam telekonfren dengan Mahfud MD. Bapak Mahfud mengatakan bahwa kita sepakat radikalisme harus dienyahkan dari Indonesia. Tapi tetap harus dengan atau melalui koridor hukum yang berlaku. Apalagi jika yang akan dihapus atau dibokir adalah sebuah situs atau web resmi yang ada admin atau pemiliknya. Jadi untuk memblokir situs maka harus konfirmasi dengan pihak kehakiman terlebih dahulu.

0 Response to "Penutupan Situs Radikal Di Indonesia Harus Melalui Koridor Hukum yang Berlaku"

Posting Komentar

Popular Posts