3 Kesalahan dr Ayu dkk Versi Mahkamah Agung

Berita2Populer.com - 27 Oktober 2013 mungkin menjadi sesuatu yang tidak terlupakan oleh masyarakat terhadap dunia kedokteran. Pasalnya pada waktu itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap putusan MA kepada dr. Ayu dan kawan-kawannya yang dilaporkan telah melakukan malpraktek.

Dilansir dari tribunnews.com, ada 3 dakwaan hakim MA terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG dan dr Hendry Simanjuntak Sp OG dan dr Hendy Siagian Sp OG yang masih buron, ini dia:

Pertama, Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kelapaannya menyebabkan matinya orang lain.
Kedua, Tidak pernah menyampaikan kepada keluarga resiko kepada pasien, termasuk resiko kematian.
Ketiga, melakukan kelalaian sehingga udara masuk kedalam bilik jantung kanan pasien.

Lebih jelasnya, baca disini.


0 Response to "3 Kesalahan dr Ayu dkk Versi Mahkamah Agung"

Posting Komentar

Popular Posts